JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar, KemenkopUKM Kejar Aset Indosurya
Ahmad meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya.
“Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucapnya.