JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif merupakan bentuk keberpihakan dari pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif.
"Ini (PP 24 Tahun 2024) merupakan suatu keberpihakan kita bersama terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," katanya dalam memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Angela Tanoesoedibjo menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga merupakan suatu trobosan regulasi yang bisa memperkuat pelaku ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia agar dapat berdaya saing.
Dia menyebut bila dilihat ekonomi kreatif Indonesia berada pada posisi ke tiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun, sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan ekspor hingga USD23,9 Miliar pada tahun 2021.
"Kelebihan sektor ekraf ini kenapa bisa terus meningkatkan resiliensinya, karena terletak pada sumber daya manusia, di mana sektor lain mengandalkan sumber daya alamnya sebagai suatu komoditi utamanya," ucapnya.