"Sehingga kehadiran PP ini asalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
Langkah pemerintah ini, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.
(Zuhirna Wulan Dilla)