JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Wahyu Utomo mengatakan masa berlaku HGU dan HGB yang sudah selesai bisa diambil alih oleh bank tanah.
"Peran Bank Tanah ke depan menjadi penting sebagai salah satu agen pembangunan kita. Bank Tanah harus bisa memikirkan land valuaenya capture," ujar Wahyu dalam forum ilmiah Kementerian ATR/BPN, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:Â Hore, Layanan Pertanahan Kini Dibuka Sabtu-Minggu
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Kemenko Perekonomian, saat ini setidaknya terdapat 7,33 juta hektare lahan HGU dan HGB yang sudah hasil masa berlakunya.
"Hasil identifikasi kami, tapi masih indikasi saja, tanah terlantar yang sudah habis masa berlaku masa HGU atau HGB nya, disini HGU ada sekitar 7,2 juta Hektare, ini perlu di identifikasi lebih lanjut dan HGB nya 103 ribu hektare," sambungnya.
Baca Juga:Â Target 126 Juta Sertifikat Tanah, Menteri Hadi Buka Pelayanan Sabtu dan Minggu
Karena menurut Wahyu sumber tanah dari bank tanah ini salah satunya dari kawasan tanah terlantar, sehingga masa HGU dan HGB sudah habis massanya bisa segera dimanfaatkan bank tanah.
"Ini yang menjadi pemikiran kita, bagaimana HGU dan HGB yang terlantar dan tidak dimanfaatkan ini kita ambil oleh bank tanah, pemanfaatan untuk apa, masih kita rumuskan bersama," sambungnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News