Hal tersebut karena beras itu disebut rusak dan tak layak dibagikan ke masyarakat.
"Karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," tulis JNE.
Untuk mendalami kasus tersebut Polrestro Depok tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Viral Beras Bansos Presiden Ditimbun di Tanah, JNE Klaim Tidak Ada Pelanggaran
(Zuhirna Wulan Dilla)