Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Booster Jadi Syarat Penerbangan, Penumpang Pesawat Turun di 15 Bandara

Ikhsan Permana , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |19:04 WIB
Booster Jadi Syarat Penerbangan, Penumpang Pesawat Turun di 15 Bandara
Ilustrasi Bandara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – PT Angkasa Pura I catatkan jumlah penumpang udara sebanyak 2.268.399 dan 19.070 pergerakan pesawat terlayani pada periode 14 hari sejak berlakunya aturan perjalanan udara baru tanggal 17 - 30 Juli 2022.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No. 71 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) serta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"14 hari pasca implementasi aturan perjalanan udara terbaru untuk PPDN dan PPLN, trafik angkutan udara di 15 bandara kami belum nampak adanya perubahan secara signifikan dibanding dengan trafik periode 14 hari sebelumnya," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangan pers, Kamis (4/8/2022).

Dia memaparkan, pada periode 14 hari sebelum implementasi syarat perjalanan udara baru atau pada 3 - 16 Juli 2022, tercatat sebanyak 2.311.319 penumpang pesawat udara dan 18.106 pergerakan pesawat terlayani.

Artinya, jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17 - 30 Juli turun sebesar 2% jika dibanding periode 3 - 16 Juli, sedangkan pergerakan pesawat udara tumbuh 5%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement