2. Syarat Penerima
Berikut syarat agar dapat BLT UMKM:
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan PNS/PPPK (ASN)
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
3. Anggaran Ditambah
Anggaran BLT UMKM dikabarkan mengalami penambahan dan telah direvisi dalam APBN 2022 untuk bansos menjadi sebesar Rp18,6 triliun.
"Ini kami juga akan masukkan, sehingga total perlindungan sosial di dalam APBN tahun 2022 mencapai Rp431,5 triliun," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).