4. Pelaku Usaha Domisili dan KTP Beda Tetap Dapat
Pemerintah memastikan kalau pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.
Contohnya, jika pelaku usaha berjualan di Jakarta tapi KTP berasal dari Bogor tentu bisa tetap dapat BLT UMKM ini
Di mana caranya dengan pelaku usaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
5. Penerima Bukan Nasabah KUR
Pelaku usaha atau UMKM diharapkan memastikan posisinya tidak sedang menerima kredit perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Karena jika hal tersebut didapat, UMKM tidak akan dapat bantuan UMKM Rp600.000.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)