Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta dan Cara Cek Penerima BLT UMKM, Rp600.000 Langsung Masuk Kantong

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 07 Agustus 2022 |03:43 WIB
5 Fakta dan Cara Cek Penerima BLT UMKM, Rp600.000 Langsung Masuk Kantong
BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Pelaku Usaha Domisili dan KTP Beda Tetap Dapat

Pemerintah memastikan kalau pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

Contohnya, jika pelaku usaha berjualan di Jakarta tapi KTP berasal dari Bogor tentu bisa tetap dapat BLT UMKM ini

Di mana caranya dengan pelaku usaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

5. Penerima Bukan Nasabah KUR

Pelaku usaha atau UMKM diharapkan memastikan posisinya tidak sedang menerima kredit perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Karena jika hal tersebut didapat, UMKM tidak akan dapat bantuan UMKM Rp600.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement