Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta BLT UMKM Rp600.000 Tak Kunjung Cair, 12 Juta Pelaku Usaha Sabar!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |03:36 WIB
4 Fakta BLT UMKM Rp600.000 Tak Kunjung Cair, 12 Juta Pelaku Usaha Sabar!
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

3. Miliki NIB

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Bukan PNS

- Bukan PNS/PPPK (ASN)

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement