JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) surplus pada akhir bulan Juli 2022 yakni sebesar Rp106,1 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio surplus kas negara tersebut mencapai 0,57% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Karena pendapatan negara yang tumbuh cukup tinggi, APBN kita masih menghadapi surplus sampai akhir bulan Juli, bukan defisit," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).
Adapun surplus anggaran negara didapat dari pendapatan negara sebesar Rp1.551 triliun, yang lebih tinggi dari belanja negara sebanyak Rp1.444,8 triliun.
Ia menyebutkan realisasi pendapatan negara itu berhasil tumbuh 21,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), sedangkan belanja negara naik 13,7% (yoy).
Pendapatan negara pada bulan lalu meliputi penerimaan perpajakan senilai Rp1.213,5 triliun atau tumbuh 24,4% dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp337,1 triliun atau meningkat 11,4% (yoy).
Lebih lanjut, penerimaan perpajakan didapat dari penerimaan pajak yang berhasil melesat 25,8% (yoy) menjadi Rp1.028,5 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp185,1 triliun atau meningkat 17,7% (yoy).
Sementara itu, Febrio menuturkan belanja negara meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.031,2 triliun atau tumbuh 18,5% (yoy) dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp413,6 triliun atau meningkat 1,7% (yoy).