2. Maskapai Penerbangan Diprediksi Bisa Bangkrut
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika tidak ada pemberian dana PSO yang cukup.
Maka maskapai penerbangan diprediksi akan mengalami kebangkrutan dan kondisi tersebut akan mengakibatkan masyarakat tidak dapat akses transportasi.
"Kalau tidak ada dana PSO yang cukup, maskapai ambruk dan masyarakat tak ada akses transportasi," katanya.
3. Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
4. Respons Maskapai
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket.
"Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya, mengutip Antara.
Garuda Indonesia kata dia, mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.
Menurutnya, perseroan melihat imbauan tersebut merupakan pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.