JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam keterangannya mengatakan bahwa pembentukan BLU untuk mengatasi disparitas harga yang tinggi antara pasar domestik dan luar negeri.
"Ada kecenderungan semakin hari tingkat kepatuhan para penambang batu bara (turun) karena tingginya disparitas harga antara Domestic Price Obligation (DPO) dengan harga internasional, maka itulah diperlukan mekanisme yang tetap dapat menjamin ketersediaan batu bara untuk kepentingan dalam negeri dengan DMO, bahkan juga sudah dengan DPO," kata Sugeng di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Stok Batu Bara Turun, Dirut PLN: Kalau Dibiarkan Bisa Krisis Lagi
Berdasarkan indeks yang dikeluarkan Platt's ataupun NEX pada Juli 2022, rata-rata harga batu bara global berkisar antara USD194 sampai USD403 per ton.
Sedangkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia sebesar 319 dolar AS per ton.
Sugeng menuturkan butuh regulasi yang kuat untuk memayungi pembentukan BLU DMO batu bara tersebut.
Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kementerian ESDM terkait usulan penggunaan peraturan presiden sebagai payung hukum pembentukan BLU DMO batu bara.