Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunda Penyesuaian Tarif Ojol, Jubir Menhub: Tak Ada Perubahan Harga

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 14 Agustus 2022 |14:12 WIB
Tunda Penyesuaian Tarif Ojol, Jubir Menhub: Tak Ada Perubahan Harga
Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak kangsung, di mana biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.

Sementara biaya hasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi.

Untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Sementara besaran biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement