Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojol Naik, Kemenhub Minta Aplikator Tingkatkan Pelayanan dan Keselamatan Penumpang

Antara , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |11:08 WIB
Tarif Ojol Naik, Kemenhub Minta Aplikator Tingkatkan Pelayanan dan Keselamatan Penumpang
Tarif Ojek Online Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta aplikator transportasi online untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan penumpang. Di mana Kemenhub memberi izin untuk dilakukan penyesuaian tarif ojek online.

Pemberlakukan tarif baru ojek daring diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," katanya, dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).

Sementara itu, dirinya menjelaskan soal penundaan pemberlakukan tarif baru ojek daring.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” katanya.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Kata Driver

Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Sedianya, pada Sabtu (13/8) kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Namun Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement