Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, ASN hingga Kades Dilarang Ikut

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |13:09 WIB
5 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, ASN hingga Kades Dilarang Ikut
Kartu Prakerja Gelombang 41 Ditutup. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Berikut cara daftarnya:

- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.

- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun.

- Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.

- Kemudian siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi

- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang".

- Klik pada gelombang yang sedang di buka. Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement