Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, ASN hingga Kades Dilarang Ikut

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |13:09 WIB
5 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, ASN hingga Kades Dilarang Ikut
Kartu Prakerja Gelombang 41 Ditutup. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Lima syarat ikut Kartu Prakerja gelombang 41. Di mana pendaftarannya mulai dibuka hari ini. Adapun lima syarakatnya, pertama, WNI berusia 18 tahun ke atas. Kedua, tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Ketiga, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: 6 Fakta Kartu Prakerja Cair Rp8,1 Triliun ke 2,3 Juta Peserta

Keempat, bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Kelima, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

"Kesempatan gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!" tulis Instagram @prakerja.go.id, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 36

Adapun peserta Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!

"Share infonya yuk Sob! Absen di sini kalau udah gabung ya!" tulisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement