Berdasarkan catatan Okezone, Senin (15/8/2022), berikut enam dokumen yang harus dibawa saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. e-KTP.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Buku tabungan.
5. Surat keterangan pernah bekerja.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
(Taufik Fajar)