Berdasarkan catatan Okezone, Senin (15/8/2022), berikut enam dokumen yang harus dibawa saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. e-KTP.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Buku tabungan.
5. Surat keterangan pernah bekerja.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.