JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 Rupiah kertas baru tahun emisi 2022. Kehadiran uang baru tersebut tidak menggantikan uang yang lama, artinya uang sebelumnya masih tetap berlaku.
"Uang Rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," tulis keterangan Bank Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Adapun desain uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai berikut:
1. Rp100 Ribu
Gambar utama bagian depan: Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta.Gambar utama bagian belakang: Tari Topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat dan Bunga Anggrek Bulan.
Baca Juga: Penampakan 7 Pecahan Rupiah Baru dari Rp100 Ribu sampai Rp1.000
2. Rp50 Ribu
Gambar utama bagian depan: Ir. H. Djuanda KartawidjajaGambar utama bagian belakang: Tari Legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo dan Bunga Jepun Bali.
3. Rp20 Ribu
Gambar utama bagian depan: Dr. G.S.S.J RatulangiGambar utama bagian belakang: Tari Gong, pemandangan alam Derawan dan Bunga Anggrek Hitam.
4. Rp10 Ribu
Gambar utama bagian depan: Frans KaisiepoGambar utama bagian belakang: Tari Pakarena, pemandangan Taman Nasional Wakatobi dan Bunga Cempaka Hutan Kasar
5. Rp5 Ribu
Gambar utama bagian depan: Dr. K.H Idham ChalidGambar utama bagian belakang: Tari Gambyong, Gunung Bromo dan Bunga Sedap Malam.