Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Mahalnya Harga Tiket Pesawat yang Disoroti Presiden Jokowi

Heri Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |09:10 WIB
4 Fakta Mahalnya Harga Tiket Pesawat yang Disoroti Presiden Jokowi
Fakta Harga Tiket Pesawat Tinggi Jadi Sorotan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Harga tiket pesawat terus jadi sorotan karena harganya selangit. Kondisi ini pun dikeluhkan masyarakat Indonesia, terlebih saat ini masyarakat sudah banyak yang melakukan mobilitas tinggi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan perhatian kepada melonjaknya harga tiket. Bahkan dalam pidatonya, Presiden Jokowi meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar maskapai Garuda Indonesia segera menambah pesawat agar supaya harga tiket pesawat bisa kembali ke harga normal.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Langkah Erick Thohir

Pemerintah dalam hal ini sebagai regulator, sebenarnya sudah melakukan berbagai cara untuk dapat menekan tinggi harga tiket pesawat penerbangan.

Berikut fakta-fakta mengenai tarif pesawat penerbangan, Jumat (19/8/2022)

1. Penyebab Naiknya Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan,Kemenhue harga tiket disebabkan oleh berbagi faktor, diantaranya yakni naiknya harga avtur serta sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50 persen.

Baca Juga: 4 Fakta Tiket Pesawat Direstui untuk Naik, Berikut Alasan dan Dampaknya

2. Kenaikan Harga Tiket Pesawat Direstui

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Adapaun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement