JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada semua operator aplikasi layanan ojek online (ojol) untuk dapat menetapkan tarif baru mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
Di mana aturan ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda.
"Untuk kenaikan sendiri efektif dilakukan pada tanggal 29 Agustus dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari kemenhub tersebut. Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online," kata Ketua Umum GARDA Igun Wicaksono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, Igun juga meminta Kemenhub untuk tidak memundurkan kenaikan tarif tersebut.
BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Ojol Minta Diberi Subsidi
Dia mengatakan kalau sudah meminta Kemenhub untuk mensosialisasikan terlebih dahulu tentang kenaikan tarif tersebut.
"Kemaren kami memnag meminta Kemenhub. Silahkan dari Kemenhub untuk memundurkan keniakan tarif itu untuk disosialisasikan, sekarang jangan diundur," jelasnya.