Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus 2022, Kemenhub Diminta Tak Diundur Lagi

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |19:29 WIB
Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus 2022, Kemenhub Diminta Tak Diundur Lagi
Ilustrasi ojek online. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabe. Kami keberatan jika hanya di wilayah jabodetabek saja," pungkasnya.

Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement