Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Hukum Antam Bayar Rp817 Miliar ke Budi Said, Begini Kronologi Awal Kasusnya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |11:13 WIB
MA Hukum Antam Bayar Rp817 Miliar ke Budi Said, Begini Kronologi Awal Kasusnya
Antam Wajib Bayar 1.136 Kg Emas ke Budi Said. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon.

Menanggapi hal ini, pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi.

Antam pun menegaskan tak pernah memberikan harga diskon seperti yang Budi sebutkan. Kini, kasus tersebut pun berlanjut dengan proses hukum yang berlaku.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.

Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement