JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa alokasi untuk anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan Peraturan Presiden yang sudah diterima oleh DPR RI.
"Makanya kalau melebihi itu memang diperlukan keputusan untuk tahun ini atau tahun depan. Kalau tahun depan kan berarti membebani APBN 2023," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).
Dia juga mengungkapkan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu seluruhnya diatur oleh Undang-undang dan turunannya ada di dalam Perpres.
"Jadi dalam hal ini kita mengikuti apa yang sudah diapprove, karena kita tidak bisa melakukan alokasi yang belum disetujui oleh DPR," jelasnya.
BACA JUGA:Dukung Keuangan Syariah, Sri Mulyani: Ini Menguatkan UMKM
Bendahara negara itu menyebutkan mekanismenya sudah ada sebelumnya.
"Kalau seandainya nanti ada tagihan yang lebih banyak, diaudit oleh BPK berarti meluncur di tahun 2023 dan membebani APBN 2023," bebernya.
Seperti diketahui konsumsi BBM, khususnya Pertalite terus meningkat.
"Dengan harga BBM, minyak dunia yang terus tinggi, Rp502 triliun diperkirakan akan habis dan masih belum mencukupi. Kita memperkirakan apabila laju konsumsi seperti yang terjadi pada 7 bulan terakhir ini, maka Rp502 triliun akan habis dan masih akan ada tambahan lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, besaran subsidi energi dan kompensasi yang sebesar Rp502,4 triliun sudah naik tiga kalilipat dari alokasi sebelumnya yang hanya Rp152,5 triliun.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), volume Pertalite diperkirakan akan jebol dari 23 juta kilo liter (KL) menjadi 29 juta KL jika tidak ada pengendalian konsumsi.
(Zuhirna Wulan Dilla)