JAKARTA - Cara mengecek penerima BLT UMKM 2022 di BRI. Calon penerima bisa cek NIK KTP dan jika terdaftar mendapat bantuan Rp600.000.
Pencairan BLT UMKM Rp600.000 akan menyasar 12 juta pelaku usaha.
"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.
Berikut cara mengecek BLT UMKM di BRI dan BNI
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry
4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik Cari
4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.
Adapun syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)