Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan soal Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Ini Alasannya

Heri Purnomo , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |15:03 WIB
Usulan soal Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Ini Alasannya
Ilustrasi kendaraan. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," lanjutnya.

Sama halnya dengan Polri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni juga mengusulkan pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

Meski begitu, dia menyebut penghapusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

"Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement