JAKARTA - Pemerintah secara resmi meluncurkan alat pembayaran berupa kartu kredit pemerintah domestik (KKP Domestik) dan QRIS antar negara pada Senin (29/8/2022).
KKP Domestik tersebut merupakan bagian dari belanja pemerintah.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pengembangan KKP domestik adalah bentuk implementasi impres nomer 2 tahun 2022 terkait penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:KKP Ekspor 2.533 Kg Tuna Papua ke Jepang
"KKP domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi sertae meberi kemudahan dalam belanja barang dan jasa pemerintah," kata Luhut dalam sambutan peluncuran kartu kredit pemerintah domestik yang di pantau secara virtual," ujarnya pada Senin (29/8/2022).
Selain itu, Luhut menyebut bahwa peluncuran ini nantinya terkait dengan transaksi akan menjadi milik Bank Indonesia.
Serta biaya transaksi pun kembali ke negeri kita.