Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Perumahan Terancam Tidak Bisa Dibangun, Kementerian ATR Buka Suara

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 01 September 2022 |13:31 WIB
Ada Perumahan Terancam Tidak Bisa Dibangun, Kementerian ATR Buka Suara
Ilustrasi perumahan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Lahan yang dimiliki oleh pengembang perumahan terancam tidak bisa dilakukan pembangunan karena ternyata berbenturan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T Hari Prihatono mengatakan ketika sebidang lahan tersebut masuk ke dalam kawasan LSD maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertipikat untuk kepastian status tanah tersebut.

"Kesulitannya adalah ketika mereka meminta ditingkat Kantah untuk melakukan sertifikasi, itu terbentur dengan kebijakan baru yaitu LSD (Lahan Sawah Dilindungi)," ujar Hari saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Rabu (31/8/2022).

 BACA JUGA:Lahan Kosong di Bekasi Terbakar, Diduga karena Faktor Cuaca Panas

"Mereka meminta kepastian dari status tanah itu, karena mereka sudah menguasai lahan itu lahan itu sebelumnya," sambungnya.

Hari menjelaskan lahan hijau terutama lahan persawahan yang masuk dalam LSf memang tidak bisa dibangun begitu saja untuk perumahan maupun industri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement