JAKARTA - Lahan yang dimiliki oleh pengembang perumahan terancam tidak bisa dilakukan pembangunan karena ternyata berbenturan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T Hari Prihatono mengatakan ketika sebidang lahan tersebut masuk ke dalam kawasan LSD maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertipikat untuk kepastian status tanah tersebut.
"Kesulitannya adalah ketika mereka meminta ditingkat Kantah untuk melakukan sertifikasi, itu terbentur dengan kebijakan baru yaitu LSD (Lahan Sawah Dilindungi)," ujar Hari saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Lahan Kosong di Bekasi Terbakar, Diduga karena Faktor Cuaca Panas
"Mereka meminta kepastian dari status tanah itu, karena mereka sudah menguasai lahan itu lahan itu sebelumnya," sambungnya.
Hari menjelaskan lahan hijau terutama lahan persawahan yang masuk dalam LSf memang tidak bisa dibangun begitu saja untuk perumahan maupun industri.