Hal tersebut yang menjadi dasar Kementerian ATR/BPN belum bisa memberikan kepastian status di lahan tersebut.
Misalnya, seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Hari mengatakan disana terdapat lahan milik pengembang properti yang sekitar 20% dari lahan milik pengembang tersebut masuk dalam LSD.
Menurutnya lahan 20% tersebut memang tidak dimungkinkan untuk didirikan bangunan, namun bisa saja dibangun sarana dan prasarana lain atau justru dilakukan penghijauan.
"Harus dibicarakan lagi terkait tata ruangnya apakah 10 sampai 20% itu adalah milik mereka atau tidak. Oleh karena itu pengembang juga berkewajiban memenuhi fasum itu juga harus membuat jalannya dan masjid dan harus dipotong beberapa persen untuk lahan penghijauannya," katanya.
"Ini kan tinggal pengusaha - pengusaha ini apakah mau atau tidak sekian persen aturan tentang LSD ini itu masuk ke jalur hijau sehingga itu tidak bisa disertifikasi," pungkasnya.
Sekedar informasi aturan LSD ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.