JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membahas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa pergerakan inflasi untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
"Komponen yang menjadi patokan (UMP) adalah PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan inflasi. Kenaikan harga BBM juga pasti akan berdampak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Menurut dia, kenaikan harga BBM bersubsidi bukan merupakan komponen yang membentuk UMP 2023.
Namun, kenaikan harga BBM diperkirakan ikut mendorong inflasi khususnya inflasi yang dibentuk karena harga diatur pemerintah (administered price).
Sedangkan inflasi, menjadi salah satu komponen untuk merumuskan besaran UMP.
Inflasi nantinya akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan capaian inflasi itu akan menjadi rujukan Dewan Pengupahan menentukan besaran UMP.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan grup diskusi terkait UMP 2023 di Dewan Pengupahan.