JAKARTA – BLT Subsidi gaji segera cair ke para pekerja dengan gaji Rp3,5 juta. BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 ini dipastikan akan cair pada Jumat (9/9/2022).
Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk buruh atau pekerja.
Di mana dalam Permenaker Nomor 10/2022, Pasal 4 ayat (3) menjelaskan pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Pasal tersebut menjadikan seorang pekerja yang bekerja di kota yang mempunyai Upah Minimum Provinsi/Kota juga berhak untuk mendapatkan BSU, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
"Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta maka dia tetap berhak, karena yang disini adalah yang senilai upah minimum provinsi kabupaten kota," ujar Ida dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat, Selasa, 6 September 2022.
"Meskipun upah minimnya Rp4,7 juta atau di atas Rp3,5 juta, pekerja di DKI ini tetap berhak mendapatkan BSU," tambahnya.