JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 sudah mulai dicairkan hari ini. Penyaluran BSU tidak hanya melalui rekening Bank Himbara, tetapi dengan metode lain.
Penyaluran BSU juga melalui PT Pos Indonesia. Hal tersebut memungkinkan penerima BSU bisa mengambil bantuan melalui Indomaret yang sudah bermitra dengan Pos Indonesia.
"Ada 3 pos untuk ambil BSU ini jadi mereka (Pos Indonesia) punya kerja sama dengan Indomaret dan ATM BCA kami transferkan ke PT Pos. Nah dari PT Pos menginfokan ke penerima BSU," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Surya Lukita Warman saat diskusi kemarin.
BACA JUGA: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Hari Ini untuk 5 Juta Pekerja, Cek Rekening!
Sehingga bagi pekerja yang tak punya rekening bank BUMN, BLT subsidi gaji akan ditransfer melalui Pos Indonesia atau bisa diambil melalui mitra Pos Indonesia.
"Jadi penerima BSU tinggal datang ke Indomaret, kantor Pos terdekat atau ke ATM BCA,” sambungnya.
Surya menjelaskan, saat ini Pos Indonesia telah memiliki kerja sama dengan Indomaret dan BCA, sehingga memungkinkan masyarakat bisa mengambil BSU melalui penyalur tersebut.
Namun demikian, Surya menjelaskan saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan Pos Indonesia terkait mekanisme penyaluran BSU, apakah bisa diambil langsung masyarakat atau bakal diantarkan langsung ke penerima.
"Semua pakai bank Himbara dulu tinggal yang sulit disalurkan misalnya tempat sulit dijangkau, tidak ada yang punya rekening Himbara, baru kita salurkan ke PT Pos,” pungkasnya.
Diketahui, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah:
1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
3. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.