Kemudian, kendaraan truk barang roda empat dijatah 80 liter perhari. Sedangkan, kendaraan roda enam ke atas atau truk kontainer yang mengangkut barang bermuatan berat dijatah 200 liter perhari.
"Untuk truk besar jarah jauh kita berikan 200 liter perhari untuk mengisi," ungkapnya.
Adapun untuk jatah solar bagi kendaraan non-transportasi seperti nelayan dan UMKM, mereka sebagai konsumen harus membawa surat rekomendasi ketika ingin mengisi bahan bakar di SPBU.
Surat rekomendasi itu bisa didapatkan konsumen dari kepala kelurahan atau camat serta kepala dinas di daerah masing-masing agar bisa mengisi di SPBU setempat.
"Entah itu kepala kelurahan atau camat, kepala dinas di daerahnya itu memberikan rekomendasi kepada konsumen untuk membeli di SPBU biasa. Tujuannya agar tidak disalahgunakan, agar betul-betul yang menerima itu konsumen yang berhak," tegas Saleh.
Adapun langkah pengawasan yang dilakukan pasca-kenaikan BBM bersubsidi, BPH Migas terus meningkatkan pengawasan di internal.
BPH Migas juga secara rutin melakukan komunikasi dengan badan penugasan Pertamina di daerah hingga ke SPBU-SPBU.
"Kami memiliki semua akses CCTV yang ada di masing-masing SBPU, jika memang ada penyalagunaan," ujarnya.
Kata Saleh, apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melakukan pengoplosan dan penimbunan.
BPH Migas akan memproses hal tersebut lebih lanjut dengan bekerjasama dengan aparat kepolisian.
"Kita akan kirim tim kemudian berdiskusi dan jika kami menemukan sesuatu penyalahgunaan, kami segera berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memproses lebih lanjut," tegas dia.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.