Dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Cair Rp2,61 Triliun ke 4,3 Juta Pekerja, Cek Rekening Buruan
(Taufik Fajar)