Dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Cair Rp2,61 Triliun ke 4,3 Juta Pekerja, Cek Rekening Buruan
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.