Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Resign?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |12:12 WIB
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Resign?
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Resign. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum resign, menarik untuk diketahi.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Baca Juga: Aplikasi JMO di BPJamsostek, Kini ART hingga Sopir Pribadi Bisa Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah.

Adapun lima program tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: 6 Dokumen yang Harus Dibawa Saat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, saldo program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja.

Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum resign?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (13/9/2022), JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum resign.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 4/2022 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT hanya dibayarkan kepada para peserta apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement