JAKARTA – PT PLN melakukan tarif adjustment periode Juli – September 2022 terhadap tarif listrik non subsidi. Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yaitu nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Sementara itu, pemerintah masih memberikan subsidi kepada golongan listrik 450 VA dan 900 VA. Besaran subsidi listrik yang diterima pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
Baca Juga: Listrik 450 VA untuk Warga Miskin Dihapus, Pedagang Warung Nasi: Kok Bisa Begitu?
Namun nantinya golongan listrik ini akan dihapus dan dinaikkan ke daya 900 VA.
Sebanyak 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment.
Dilansir situs resmi PLN, Rabu (14/9/2022), berikut tarif listrik 13 golongan yang menerapkan tariff adjustment:
1. Golongan tarif listrik R-1/TR dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
2. Golongan tarif listrik R-1/ TR dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Baca Juga: Golongan Listrik 450 VA Mau Dihapus, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
3. Golongan tarif listrik R-1/ TR dengan daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan tarif listrik R-2/ TR dengan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan tarif listrik R-3/ TR dengan daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan tarif listrik B-2/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan tarif listrik B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.