Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Listrik Subsidi dan Nonsubsidi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |18:53 WIB
Perbedaan Listrik Subsidi dan Nonsubsidi
Perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi. Sebagaimana diketahui, aliran listrik di Indonesia dikelola oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan pengelolaannya, listrik di Indonesia dibagi menjadi dua golongan yakni listrik subsidi dan non subsidi.

Lantas, apa perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (13/9/2022), berikut perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi:

1. Biaya Listrik

- Listrik subsidi: biaya lebih murah karena dapat suntikan dana dari pemerintah.

- Listrik nonsubsidi: biaya sedikit lebih mahal.

2. Daya Listrik

- Listrik subsidi: 450 VA dan 900 VA.

- Listrik nonsubsidi:

A. Daya Listrik Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA – RTM.

R-1/TR 1.300 VA.

R-1/TR 2.200 VA.

R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.

R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

B. Daya Listrik Bisnis Besar

B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.

B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

C. Daya Listrik Industri Besar

2 I-3/ TM di atas 200 kVA.

I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

D. Daya Listrik Pemerintah

P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.

P-2/TM di atas 200 kVA.

P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

E. Daya Listrik Layanan Khusus

1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

3. Peruntukan Pengguna Listrik

- Listrik subsidi: untuk keluarga yang kurang mampu dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

- Listrik nonsubsidi: untuk rumah tangga yang tergolong mampu, keperluan usaha rumahan, instansi pemerintah, hingga industri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement