JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan program perpanjangan restrukturisasi kredit yang telah dimulai sejak pandemi Covid-19 mewabah. Program ini telah beberapa kali dilakukan perpanjangan, hingga yang terbaru program ini akan selesai pada Maret 2023 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan kondisi di lapangan terkait kemungkinan perpanjangan program tersebut. Namun menurutnya sejauh ini tingkat risiko pembiayaan kredit (non performing financing/NPF) sudah semakin membaik.
"Kalau lihat dari NPF-nya turun, NPF untuk perusahaan pembiayaan itu turun, artinya itu sudah membaik sebenarnya. Tinggal yang ditunggu ini relaksasinya mau diapakan," ungkap Ogi dalam konferensi pers di Gedung OJK Infinity, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat turun sebesar 2,72%. Ogi mengatakan pihaknya akan mengumumkan apabila sudah ada kepastian soal kebijakan tersebut.
"Mau diperpanjang apakah dicabut atau gimana? Kita tunggu dulu, nanti kalau sudah deket-deket pasti OJK bukan hanya dari IKNB, dari segi semua, dari perbankan juga kita akan lakukan," ujarnya.