Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat BCA Mobile dan KlikBCA

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |17:03 WIB
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat BCA Mobile dan KlikBCA
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat BCA Mobile dan KlikBCA. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat BCA Mobile dan KlikBCA tanpa harus repot ke luar rumah,

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (15/9/2022), pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dapat dilakukan dengan pemotongan gaji atau dikumpulkan secara kolektif oleh perusahaan. Sedangkan untuk pekerja seni, driver ojol, pedagang makanan, pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) lainnya iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sendiri secara mandiri.

Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Resign?

Adapun terdapat berbagai perbankan untuk BPU melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti BCA Mobile dan KlikBCA.

Sebelum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pastikan telah mendapatkan kode pembayaran iuran yang dapat dilihat melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dilansir dari beberapa sumber, Kamis (15/9/2022), berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui BCA Mobile dan KlikBCA

BCA Mobile

1. Buka aplikasi BCA Mobile pada ponsel

2. Pilih m-BCA dan masukan kode akses

3. Pilih menu m-Payment

4. Pilih BPJS

Baca Juga: Aplikasi JMO di BPJamsostek, Kini ART hingga Sopir Pribadi Bisa Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Pilih jenis BPJSTK Individu

6. Masukan nomor KTP/NIK pada menu Input No. KTP/NIK

7. Pilih Periode Program

8. Klik Send

9. Cek data pembayaran, lalu klik tombol “OK”

10. Masukkan PIN BCA Mobile.

11. Setelah itu akan muncul bukti pembayaran yang dapat dilihat kembali pada Inbox.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement