Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Dinas Wajib Mobil Listrik, Daerah Sudah Siap?

Antara , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |18:07 WIB
Kendaraan Dinas Wajib Mobil Listrik, Daerah Sudah Siap?
Kendaraan Dinas Diganti Jadi Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar listrik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Kebijakan tersebut pun didukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurutnyaaturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi sangat menting untuk diimplementasikan.

"Menurut saya kebijakan itu penting banget. Kalau saya, mendukung penuh," katanya, dikutip dari Antara, di Solo, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik, Belinya Bisa Pakai APBN atau APBD

Dia mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki satu unit kendaraan berbahan bakar listrik.

"Di ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk contoh. Tapi ini kan butuh penganggaran ya, maka kami siapkan di tahun 2023," katanya.

Terkait kebijakan tersebut, ia menilai penting dilakukan oleh pemerintah di tengah keterbatasan kondisi energi fosil di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru Jokowi, Mobil Dinas Pemerintah Pusat-Daerah Pakai Kendaraan Listrik

"Oleh karena itu, mesti melakukan percepatan. Kalau saya tinggal mekanismenya (pengadaan mobil listrik), apakah kita beli atau leasing," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengikuti aturan pusat terkait arahan tersebut.

"Kami mengikuti perintah saja, ngikuti perintah dari pusat saja," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement