JAKARTA - Pekerja apakah bisa ajukan BLT Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri? Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa tidka bisa.
Melalui postingan terbaru Instagram @Kemnaker, menegaskan bahwa pekerja tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasalnya, data penerima BSU 2022 hanya diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Artinya, yang berhak mendapatkan BSU hanya yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Dapat BLT Subsidi Gaji tapi Tak Punya Rekening Himbara? Begini Cara Pencairannya
"Gak bisa dong daftar secara individu untuk mengikuti program BSU ini. Apalagi, jika Rekanaker diminta untuk mengisi form yang isinya meminta data sebagai calon penerima BSU dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan, itu jelas hoaks. Data calon penerima BSU hanya berasal dari @bpjs.ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem," tulis akun tersebut dikutip Sabtu (17/9/2022).
Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi gaji tahap I 2022 sebesar Rp600.000 kepada 4.112.052 penerima manfaat.