4. Alasan Pertalite Segera Dibatasi
Kementerian ESDM akan membuat aturan pembatasan penggunaan BM bersubsidi jenis Pertalite.
Alasannya penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan sesuai dengan target yang ditentukan.
Aturan tersebut juga sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Bagi masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan diperbolehkan untuk menerima BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Selain itu, alasan lainnya karena kuota pertalite dan Solar hingga akhir tahun sudah sangat menipis.
Pertamina mencatat, penyaluran pertalite hingga bulan Agustus 2022 sudah mencapai 19,5 juta kilo liter, dari kuota 23,05 juta kilo liter. Artinya kuota BBM yang tersisa adalah 3,5 juta kilo liter.
Sementara itu, penyaluran Solar hingga bulan Agustus 2022 sudah mencapai 11,4 juta kilo liter dari kuota yang diberikan ke Pertamina sebesar 14,9 juta kilo liter, atau tersisa 3,5 liter.
5. Hanya 120 Liter/Hari
Pertamina sudah mulai menerapkan kebijakan pembelian Pertalite dengan maksimal 120 liter per hari.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan kebijakan tersebut sifatnya sementara dan masih uji coba. Adanya kebijakan ini dalam rangka menunggu selesainya revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
"Paralel masih menunggu revisi Perpres 191/2014," kata Irto.
(Zuhirna Wulan Dilla)