Hal itu disebabkan karena menurutnya kebutuhan tanah yang bertambah seiring jalannya pembangunan. Selain nilai ekonomis, kepemilikan sertipikat juga menghindari problem pertanahan, misal sengketa.
"Sengketa akan bermuara ke pengadilan, nanti akan ditanya kepastian hukumnya, jika tidak ada sertifikatnya, akan dianggap lemah. Program PTSL memberikan kepastian hukum, sehingga tanah yang dimiliki sekarang adalah pasti, buktinya sertipikat," ujar Saan Mustofa.
"Sertipikat itu kan semacam investasi jangka panjang. Dengan kita punya sertifikat, nilai tanah naik, nilai ekonomi naik, bisa dijaminkan ke bank,"pungkasnya.
(Feby Novalius)