JAKARTA - DPR RI terus mendorong Program Strategis Naisonal (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Naisonal (ATR/BPN) terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab tanah yang memiliki sertifikat memiliki manfaat sangat besar pada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa menjelaskan, setelah terdaftar melalui PTSL, akan terbit sertifikat tanah yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum, keadilan, hingga meningkatkan nilai ekonomi.
Baca Juga: Menteri Hadi Targetkan Seluruh Tanah di Sulawesi Utara Terdaftar 2024
"Jumlah tanah tidak pernah bertambah, yang ada berkurang. Tanah tidak bertambah, tapi yang menggunakan dan memerlukan tanah dari waktu ke waktu bertambah terus," kata Saan, Minggu (18/9/2022).
Menurut Saan, dalam aspek ekonomi, sertifikat tanah sangat berharga, sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah, sehingga nilai dari tanah tersebut bertambah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan.
Baca Juga: Menteri ATR: Tanah Redistribusi Jangan Sampai Diserobot Mafia
"Jika Bapak tanahnya sudah disertifikatkan, harga jual akan naik. Beda tanah yang masih statusnya girik dengan tanah yang statusnya sertifikat. Jadi dia punya nilai ekonomi," smbungnya.
Menurut Saan sertipikat tanah secara investasi jangka panjang, karena setiap tahunnya harga tanah cenderung mengalami kenaikan, oleh sebab itu dengan mengantongi sertifikat tanah, bisa meningkatkan harga jual.