Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR Harap BPHTB Dihapus

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |09:23 WIB
Percepat Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR Harap BPHTB Dihapus
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Naisonal melalui Badan Pertanahan Naisonal (BPN) Provinsi Lampung mengharapkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bisa dihapuskan.

Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelesaian program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung, Dadat Dariatna mengatakan memang dalam pelaksanaan program PTSL ini perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaiannya.

 BACA JUGA:Punya Sertifikat, Harga Jual Tanah Lebih Tinggi Dibanding Girik

"Untuk pemerintah daerah mungkin bisa bantu bagaimana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini bisa nihil, sehingga masyarakat tidak ragu menyertipikatkan tanahnya," ujar Dadat dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (18/9/2022).

Menurutnya, dengan dihapuskanya BPHTB bisa membuat masyarakat menjadi proaktif dalam penyiapan berkas dan pemasangan tanda batas, hal ini akan memudahkan petugas BPN di lapangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement