JAKARTA - Anak usaha PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) yakni, PT Adaro Energy Indonesia (AI) telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), izin tersebut merupakan kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) tertanggal 13 September 2022.
“IUPK-KOP diberikan dengan jangka waktu sampai dengan 1 Oktober 2032, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Perusahaan ADRO Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:Adaro Minerals (ADMR) Targetkan Produksi Batu Bara Metalurgi Capai 3,3 Juta Ton
Terkait izin yang diberikan, perseroan menyatakan bahwa, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News