Dyah menegaskan transaksi ini bukan transaksi material dan afiliasi sebagaimana diatur dalam aturan POJK, sehingga tidak memiliki dampak material dari DMND.
"Tidak terdapat dampak kejadian bersifat material terhadap kegiatan operasional, hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)