"Selain itu struktur biaya produksi turunan getah pinus yang masih mengandalkan harga bahan baku murah menyebabkan keberlanjutan kegiatan usaha pinus menjadi belum terjamin," papar Naufa.
Lebih lanjut Naufa menerangkan, padahal jika getah pinus ini bisa diolah secara maksimal, bisa menyumbang ekspor nasional. Sebab, kata dia, ekspor Indonesia terkait getah pinus dan turunannya cukup berdaya saing di pasar dunia.
"Indonesia adalah eksportir 3 besar dunia untuk HS 13 01 90 90 di mana di dalamnya terdapat produk getah pinus. Kemudian Indonesia juga eksportir peringkat pertama terbesar dunia untuk HS 38 06 10 00 di mana terdapat gondorukem di dalamnya. Sementara produk terpentin dari olahan getah pinus ada di peringkat kedua terbesar di dunia untuk HS 38 05 10 00 di mana terpentin ada di dalam HS tersebut," bebernya.
Kemudian, pada hasil analisisnya, ia menyoroti kebijakan internasional dan kebijakan domestik yang mengatur ekspor getah pinus.
Menurutnya, untuk kebijakan internasional, larangan ekspor getah pinus tidak disarankan kecuali untuk kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Tetapi, terkait pembatasan ekspor atau bea keluar dapat dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Sementara untuk kebijakan domestik, kata dia, perlu dilakukan justifikasi kepentingan nasional terhadap getah pinus. Kemudian kedua, kebijakan pembatasan ekspor dalam bea keluar dimungkinkan untuk diterapkan.
"Karena di PP No, 55 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 2 ditegaskan bahwa tujuan pengenaan bea keluar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)