JAKARTA – Pengertian hak-hak warga negara Indonesia dan contohnya. Sebagaimana diketahui, warga negara memiliki hak.
Di mana, hak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak-hak warga negara Indonesia ditentukan dalam pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945.
Baca Juga: Meparekraf Sandiaga Uno Blakblakan Kondisi Ekonomi RI ke UMKM
Selain hak, warga negara Indonesia juga mempunyai kewajiban. Lantas, apa saja contoh hak-hak warga negara Indonesia?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022), beberapa contoh hak warga negara Indonesia:
1. Setiap warga berhak memeluk agama yang diyakini serta menjalankan kewajiban agamanya.
2. Setiap warga berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
3. Setiap warga negara berhak untuk menikah.
4. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran