Selain itu dia juga mendorong pemerintah mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu.
Karena itu, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 harus didetailkan siapa-siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan setuju dengan usul pemberian subsidi secara tertutup.
Hal ini agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu.
"Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita," ujarnya.
Menurut Tulus pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi.
Dengan begitu diharapkan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran tidak terulang kembali.
"Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmapnya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)