Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Skenario Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Diangkat Jadi PNS hingga Diberhentikan

Antara , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |14:45 WIB
3 Skenario Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Diangkat Jadi PNS hingga Diberhentikan
3 Skenario Selesaikan Masalah Honorer (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada skenario untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Direncanakan tenaga honorer akan dihapus mulai 2023.

Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, secara aturan penanganan masalah tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak tahun 2005, kemudian berlanjut pada 2012, 2018, 2019, dan 2021.

"Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama. Tapi, ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota," kata Anas seperti dilansir Antara, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA: Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 

Anas menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral, antara lain pada skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.

"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan," kata Anas yang juga mantan Ketua Apkasi.

Adapun skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Sementara, opsi jalan tengah yang ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.

Ketiga skenario ini akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI. "Yang lain bukan tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap," ucapnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement